Hukum  

Relawan GI-JOE: Putusan soal Suket Gibran Tak Perlu Dicampur dengan Tugas Negara

Relawan GI-JOE: Putusan soal Suket Gibran Tak Perlu Dicampur dengan Tugas Negara

Jakarta | Ketua Umum relawan GI-JOE, Benny Parapat, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Menurut Benny, keputusan tersebut berkaitan dengan urusan administrasi negara dan tidak semestinya dicampuradukkan dengan pelaksanaan tugas Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyampaikan pandangan itu di Solo, Jawa Tengah, dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (1/11/2026).

Benny memandang status dan proses administrasi dokumen pendidikan sebagai satu ranah tersendiri. Karena itu, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan atau suket tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola administrasi, bukan sebagai penilaian terhadap pekerjaan Gibran dalam jabatan pemerintahan. Ia menekankan bahwa dua hal tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, sehingga penanganan persoalan dokumen tidak otomatis berkaitan dengan tanggung jawab yang dijalankan seorang wakil presiden.

Dalam pandangan Benny, tugas kenegaraan Gibran tetap merupakan perkara yang terpisah dari status administrasi suket. Ia meminta agar putusan mengenai dokumen itu tidak dibawa menjadi perdebatan yang mencampurkan urusan pribadi atau administratif dengan fungsi jabatan. Pemisahan konteks, menurutnya, penting agar publik dapat memahami persoalan secara proporsional dan tidak menarik kesimpulan mengenai kinerja pemerintahan hanya berdasarkan perkara administrasi tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan sikap relawan GI-JOE dalam menanggapi putusan MA. Benny tidak menganggap perkara suket sebagai alasan untuk mempersoalkan pelaksanaan tugas Gibran, melainkan sebagai urusan yang harus dipahami sesuai ranahnya. Dengan demikian, ia menilai pembahasan mengenai keputusan pengadilan dan pelaksanaan kewenangan wakil presiden sebaiknya tetap dibedakan. Pandangan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap putusan MA, sekaligus menegaskan bahwa persoalan administrasi dokumen dan tugas negara bukan satu perkara yang sama menurut Benny.

Benny menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) Gibran perlu ditempatkan secara terpisah dari tugas negara yang dijalankan Gibran. Menurutnya, pembahasan mengenai dokumen tersebut merupakan satu hal, sedangkan pelaksanaan tugas dalam kapasitas kenegaraan merupakan hal lain. Karena itu, keduanya tidak semestinya dicampuradukkan dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai suket tersebut.

Penegasan itu berfokus pada pembedaan konteks. Isu administrasi dapat dibicarakan sesuai pokok persoalannya, tanpa otomatis mengaitkannya dengan pekerjaan atau tanggung jawab kenegaraan Gibran. Sebaliknya, keberadaan tugas negara juga tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk membahas persoalan administrasi secara tersendiri. Benny meminta agar dua ranah itu tidak dijadikan satu persoalan yang sama.

Pernyataan tersebut tidak perlu dimaknai sebagai bantahan terhadap isi putusan MA. Benny menekankan pemisahan perkara suket dan tugas negara, bukan menyampaikan uraian baru mengenai pertimbangan hukum pengadilan. Dengan demikian, sikap yang disampaikan sebaiknya dibaca sebatas ajakan untuk menjaga konteks pembahasan, bukan sebagai penafsiran atas putusan atau kesimpulan mengenai aspek hukum yang tidak dijelaskan dalam pernyataannya.

Pembedaan ini juga membantu percakapan publik tetap terarah. Ketika isu administrasi dan tugas kenegaraan dibahas bersamaan tanpa batas yang jelas, perhatian dapat bergeser dari pokok masing-masing persoalan. Benny mengingatkan bahwa penilaian terhadap administrasi suket perlu tetap berada pada ruang pembahasannya, sementara pelaksanaan tugas negara dinilai dalam konteks tersendiri. Kedua hal dapat menjadi bahan perhatian publik, tetapi tidak harus diperlakukan sebagai satu rangkaian sebab-akibat.

Dengan menempatkan keduanya secara terpisah, pesan Benny adalah agar respons terhadap putusan MA tidak melebar menjadi pencampuran urusan dokumen dan tugas yang dijalankan Gibran. Penegasan itu menjaga fokus pada apa yang disampaikan: persoalan administrasi suket dan tugas negara merupakan dua konteks berbeda. Tidak lebih jauh dari itu, pernyataannya tidak memberikan rincian tambahan tentang isi putusan maupun penjelasan hukum atas perkara tersebut.

Benny menilai pihak yang mempersoalkan putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan (suket) Gibran Rakabuming Raka memiliki kepentingan politik. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangannya terhadap polemik yang muncul setelah putusan tersebut menjadi bahan perdebatan. Ia mengaitkan keberatan terhadap putusan dengan dinamika politik, bukan semata-mata dengan pembahasan mengenai aspek hukum yang dipersoalkan. Namun, pandangan Benny tersebut merupakan penilaian yang ia sampaikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya motif tertentu pada pihak-pihak yang mengkritik.

Menurut Benny, persoalan suket dan putusan MA semestinya dibahas sesuai ruang lingkupnya. Ia menyayangkan apabila isu tersebut dicampuradukkan dengan urusan atau tugas negara, karena pencampuran itu dinilainya dapat mengaburkan pokok masalah. Dalam pandangannya, perdebatan yang tidak ditempatkan secara proporsional berisiko berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan menjauh dari substansi putusan. Karena itu, ia meminta agar pembahasan tetap membedakan persoalan hukum yang terkait suket dari hal-hal lain yang tidak langsung berkaitan dengannya.

Benny juga menyatakan bahwa pencampuran isu itu dilakukan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan jangka pendek. Pernyataan tersebut menggambarkan cara ia membaca motif di balik polemik, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen. Ia tidak menyajikan dugaan itu sebagai hasil pemeriksaan resmi, sehingga atribusi kepada Benny penting dipertahankan ketika pandangannya diberitakan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bahwa tudingan mengenai kepentingan politik merupakan pendapat seorang pihak dalam perdebatan, sementara kritik terhadap putusan tetap dapat dinilai berdasarkan argumen dan bukti yang disampaikan masing-masing pihak.

Di tengah perbedaan pandangan, pembahasan yang jernih perlu memisahkan pernyataan, dugaan, dan fakta yang dapat diverifikasi. Menyebut kritik sebagai bermotif politik tanpa bukti yang dapat diuji dapat menyederhanakan perbedaan pendapat. Sebaliknya, menyampaikan keberatan terhadap putusan juga sebaiknya disertai alasan yang relevan. Dalam konteks ini, posisi Benny perlu dipahami sebagai respons terhadap pihak yang mempersoalkan putusan MA, dengan inti penilaiannya bahwa isu tersebut dicampuradukkan demi keuntungan politik jangka pendek. Motif pihak yang dikritik tetap merupakan hal yang perlu dinilai secara hati-hati.

Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto, menilai persoalan mengenai syarat Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak semestinya kembali dipersoalkan setelah proses pencalonan dan tahapan terkait telah dilalui. Menurut Biko, kemunculan isu tersebut belakangan membuat penanganannya terasa tidak adil bagi Gibran. Ia berpandangan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat seharusnya dibahas pada waktunya, bukan digulirkan kembali ketika pemerintahan telah berjalan.

Biko menyampaikan pandangan itu di tempat yang sama dengan Benny. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa Gibran telah melewati sejumlah tahapan, baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota maupun dalam proses menuju jabatan wakil presiden. Bagi Biko, rangkaian proses tersebut menjadi alasan mengapa persoalan syarat yang dipertanyakan semestinya sudah dianggap selesai. Ia tidak memaparkan rincian tahapan ataupun kronologi tertentu, tetapi menyatakan bahwa proses yang telah dilalui perlu menjadi pertimbangan dalam melihat isu tersebut.

Penilaian Biko bertumpu pada waktu munculnya kembali persoalan itu. Ia menganggap tidak tepat apabila isu mengenai persyaratan yang semestinya dapat dibahas sebelumnya baru mencuat setelah tahapan pencalonan berakhir dan Gibran menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Pandangan tersebut mencerminkan keberatan terhadap pengulangan pembahasan, bukan uraian tentang detail prosedur yang dilalui Gibran.

Dalam konteks itu, Biko juga memandang bahwa putusan terkait surat keterangan atau Suket Gibran tidak perlu dicampuradukkan dengan pelaksanaan tugas negara. Menurutnya, proses yang telah dilewati dan tanggung jawab pemerintahan yang sedang dijalankan perlu ditempatkan secara proporsional.

Baca juga: Putusan Mahkamah Agung Perkuat Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia