Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara gugatan HM Subhan mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Pokok sengketa yang diperiksa berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dan gugatan yang diajukan Subhan untuk meminta pembatalannya. Dengan mengabulkan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berbeda dari putusan pada tingkat sebelumnya yang menjadi objek pemeriksaan kasasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan membatalkan putusan judex facti. Istilah judex facti merujuk pada pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan menilai fakta dalam perkara. Setelah membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak sekadar mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali, melainkan melanjutkan dengan mengadili sendiri. Amar berikutnya menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, rumusan amar yang tercantum mencakup dua bagian utama: pembatalan putusan judex facti dan pengabulan penuh gugatan Subhan dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu secara khusus berkaitan dengan permohonan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Berdasarkan amar yang disebutkan, hasil kasasi adalah pengabulan seluruh tuntutan penggugat setelah putusan judex facti dibatalkan dan perkara diputus sendiri oleh Mahkamah Agung. Uraian tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan kasasi sebagaimana dinyatakan dalam amar, tanpa menambahkan rincian mengenai pertimbangan majelis yang tidak tercantum dalam informasi perkara yang tersedia. Karena itu, inti putusan dapat disampaikan secara terbatas pada tindakan membatalkan putusan sebelumnya, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat dalam sengketa tersebut. Rangkaian amar itu menjadi pokok informasi mengenai putusan kasasi, sementara rincian lain mengenai proses maupun konsekuensi setelah putusan tidak dapat dipastikan hanya dari rumusan amar yang disampaikan. Informasi yang dapat ditegaskan adalah nomor perkara, objek sengketa, pihak penggugat, dan hasil yang dinyatakan Mahkamah Agung dalam amar putusan tersebut.
Pokok perkara ini adalah permohonan Subhan untuk membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam informasi yang tersedia, dokumen tersebut disebut sebagai surat keterangan penyetaraan ijazah, atau Suket, yang berkaitan dengan pendidikan tingkat sekolah menengah atas Gibran. Gibran juga disebut dalam sumber sebagai wakil presiden. Dengan demikian, inti gugatan yang dapat dijelaskan secara terbatas ialah permintaan pembatalan dokumen tersebut, bukan penilaian atas hal lain di luar pokok itu.
Permohonan Subhan menempatkan keabsahan atau keberlakuan Suket sebagai objek yang diminta untuk dibatalkan melalui gugatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat alasan yang diajukan Subhan untuk meminta pembatalan. Karena itu, tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut apa dasar keberatan penggugat, dalil hukum yang digunakan, maupun fakta yang dijadikan landasan permohonan. Uraian perkara perlu dibatasi pada hubungan gugatan Subhan dan dokumen penyetaraan ijazah SMA yang disebut dalam sumber.
Informasi yang ada juga tidak menjelaskan isi lengkap surat keterangan itu, pihak yang menerbitkannya, ataupun bagaimana dokumen tersebut diproses. Tanpa rincian tersebut, pembahasan tidak dapat menyimpulkan substansi administrasi penyetaraan, tata cara penerbitan, atau peran lembaga tertentu. Demikian pula, tidak tersedia uraian mengenai tahapan persidangan sebelum perkara sampai pada tingkat kasasi. Oleh sebab itu, pokok yang dapat dipaparkan pada bagian ini tetap terbatas pada adanya gugatan Subhan yang meminta pembatalan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Batas informasi tersebut penting agar perkara tidak dijelaskan melampaui bahan yang tersedia. Penyebutan nama Gibran dan jabatannya berfungsi sebagai identifikasi sebagaimana dinyatakan dalam sumber, sedangkan inti permohonan tetap berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah. Tidak ada keterangan tambahan yang dapat digunakan di sini untuk menguraikan motif, kronologi, tanggapan pihak terkait, ataupun isi putusan pada tahap sebelumnya. Dengan demikian, gambaran awal perkara hanya mencatat objek yang dimohonkan pembatalannya dan pihak yang mengajukan gugatan, tanpa menambahkan rincian yang belum terverifikasi.
Susunan majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi terkait gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis serta Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Informasi mengenai komposisi tersebut merupakan bagian dari keterangan tentang putusan perkara yang sama. Penyebutan nama dan peran mereka membantu menjelaskan siapa saja yang duduk dalam majelis pada pemeriksaan kasasi itu. Tidak ada keterangan lain mengenai jabatan atau latar belakang para hakim yang diperlukan untuk menerangkan susunan tersebut. Fokus pada komposisi majelis menjaga uraian tetap terbatas pada informasi yang relevan dengan putusan kasasi dalam perkara ini, tanpa mencampurkannya dengan perkara atau proses lain.
Dalam konteks pemberitaan mengenai dikabulkannya kasasi, susunan majelis menjadi unsur yang menjelaskan pihak yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Yulius disebut sebagai ketua majelis, sedangkan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto tercatat sebagai anggota. Ketiga nama itu merujuk pada majelis yang menangani perkara yang sama, yakni perkara kasasi atas gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Dengan demikian, informasi mengenai para hakim tidak berdiri sebagai keterangan tentang perkara lain, melainkan melekat pada putusan yang sedang diberitakan. Penyampaian komposisi ini dapat disajikan secara ringkas dan faktual, tanpa menambahkan rincian yang tidak tercantum dalam informasi perkara.
Komposisi tersebut juga membedakan peran ketua majelis dan anggota dalam susunan pemeriksaan: Yulius berada sebagai ketua, sementara Mahfuh Effendi serta Hari Sugiharto menjadi anggota. Keterangan ini merujuk secara khusus pada majelis yang memeriksa kasasi dalam perkara terkait gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah Gibran. Karena itu, pembaca dapat memahami susunan nama yang dikaitkan dengan putusan perkara tersebut tanpa perlu menarik kesimpulan lain tentang para hakim. Uraian ini hanya mencatat identitas dan posisi mereka di majelis sebagaimana disebutkan, sekaligus menegaskan kaitannya dengan putusan yang sama. Tidak disertakan penjelasan mengenai jabatan tambahan, riwayat, maupun informasi biografis, agar penyajian tetap akurat dan sesuai ruang lingkup keterangan yang tersedia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana turut menyampaikan informasi mengenai putusan kasasi dalam perkara gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun Instagram @dennyindrayana99, ia mengunggah tangkapan layar yang disebutnya sebagai bagian dari putusan tersebut. Unggahan itu menjadi salah satu sumber informasi yang beredar mengenai perkembangan perkara, terutama terkait hasil pemeriksaan pada tingkat kasasi. Keterangan mengenai putusan dalam bagian ini merujuk pada unggahan Denny, bukan pada pernyataan resmi dari pihak lain. Karena itu, isi unggahan perlu dipahami sesuai konteks dan atribusinya.
Dalam keterangannya, Denny menyebut gugatan yang diajukan Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran dikabulkan. Ia mengaitkan pernyataan tersebut dengan tangkapan layar putusan kasasi yang dibagikan kepada para pengikutnya di Instagram. Pokok informasi yang disampaikan melalui unggahan itu adalah hasil gugatan Subhan sebagaimana Denny membacanya dan menguraikannya. Penyebutan suket merujuk pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan. Informasi ini mencatat isi pernyataan Denny, tanpa menambahkan penafsiran mengenai pertimbangan hukum, dampak administratif, ataupun langkah lanjutan yang mungkin ditempuh dalam perkara.
Unggahan di media sosial tersebut tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai konfirmasi atau pernyataan resmi dari Mahkamah Agung, penggugat, tergugat, maupun lembaga terkait. Keterangan bahwa gugatan dikabulkan di sini tetap dilekatkan pada penjelasan yang disampaikan Denny dalam unggahannya. Tangkapan layar yang dibagikan menjadi bahan yang ia tampilkan untuk mendukung keterangannya, tetapi uraian ini tidak menyimpulkan hal-hal lain di luar konten tersebut.
Baca juga: Perspektif Hukum atas Gugatan Ijazah Gibran | Kronologi Pembatalan Laga PSIS Semarang Kontra Persiku




