Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi atau nota perlawanan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan yang membuat perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap aspek tertentu dalam perkara, termasuk hal-hal yang dinilai berkaitan dengan kewenangan mengadili maupun dakwaan. Dengan menyatakan perlawanan itu tidak dapat diterima, majelis tidak mengabulkan permintaan Roy Suryo untuk menghentikan atau menghalangi proses perkara melalui keberatan tersebut. Putusan sela ini belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan yang menjadi pokok perkara.
Perkara selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan pengadilan. Dalam proses tersebut, majelis dapat melanjutkan pemeriksaan atas dakwaan dan mendengar keterangan maupun bukti yang diajukan para pihak. Dengan demikian, keputusan pada 19 Oktober berkenaan dengan eksepsi, bukan penentuan akhir atas tanggung jawab pidana Roy Suryo. Penilaian terhadap substansi perkara akan dilakukan melalui rangkaian pemeriksaan yang berlangsung setelah putusan sela.
Sidang ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam konteks pembahasan mengenai ijazah Joko Widodo. Istilah “dugaan” penting digunakan karena perkara masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir. Para pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi serta menghadirkan bukti dalam persidangan. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan materi tersebut berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Putusan sela menandai bahwa proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhenti pada tahap keberatan awal. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda sidang dan tahapan pemeriksaan yang dijalankan majelis. Informasi mengenai jadwal lanjutan maupun hasil pemeriksaan perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan atau pihak terkait, agar perkembangan perkara disampaikan secara akurat dan tidak mencampuradukkan keputusan atas eksepsi dengan putusan akhir.
Setelah eksepsi Roy Suryo ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Perintah tersebut menandai bahwa keberatan yang diajukan melalui eksepsi tidak menghentikan proses hukum pada tahap ini. Dengan demikian, perkara atas nama Roy Suryo tetap ditangani dalam persidangan dan berlanjut ke tahapan pemeriksaan perkara. Keputusan majelis menjadi dasar bagi jaksa untuk meneruskan proses sesuai agenda persidangan yang ditetapkan.
Dalam perkara pidana, penolakan eksepsi berarti persidangan tidak berakhir pada pemeriksaan awal atas keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya. Majelis hakim mengarahkan agar proses dilanjutkan pada pokok perkara, sehingga pemeriksaan dapat beralih dari pembahasan eksepsi menuju penilaian terhadap perkara yang diajukan. Pada tahap tersebut, jaksa penuntut umum menjalankan pemeriksaan sebagaimana diperintahkan majelis. Perintah ini berkaitan dengan kelanjutan proses persidangan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang menjadi pokok perkara.
Kelanjutan pemeriksaan perkara memungkinkan proses hukum berjalan melalui tahapan persidangan berikutnya. Para pihak akan mengikuti proses sesuai ketentuan dan arahan majelis hakim, sementara pokok perkara tetap harus diperiksa dalam persidangan. Keputusan atas eksepsi tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara. Karena itu, perkembangan pada tahap ini perlu dibedakan dari putusan mengenai substansi perkara. Informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa jaksa diperintahkan melanjutkan pemeriksaan atas perkara Roy Suryo dan sidang tidak berhenti setelah eksepsi ditolak. Tahap selanjutnya berada dalam rangkaian proses persidangan yang berjalan, tanpa memastikan terlebih dahulu jadwal maupun hasilnya. Penentuan mengenai pokok perkara baru dapat diketahui melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung di hadapan majelis. Dengan demikian, keputusan tersebut berfokus pada keberlanjutan pemeriksaan, bukan pada kesimpulan atas materi perkara atau pihak yang akan menang. Perkembangan persidangan selanjutnya tetap bergantung pada jalannya pemeriksaan dan keputusan majelis pada tahapan yang relevan.
Majelis hakim menilai putusan praperadilan yang diajukan sebagai landasan perlawanan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat digunakan untuk membatalkan dakwaan maupun menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, tim penasihat hukum merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Namun, keberadaan putusan tersebut tidak dengan sendirinya menimbulkan akibat hukum berupa gugurnya dakwaan yang sedang diperiksa di persidangan. Majelis memandang perlu membedakan persoalan yang telah diuji dalam praperadilan dari pemeriksaan pokok perkara yang kini berlangsung.
Perlawanan terhadap dakwaan harus dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan hukum acara yang relevan, bukan semata-mata dengan mengutip putusan dari proses lain. Praperadilan memiliki ruang pemeriksaan tersendiri, sedangkan keberatan atas dakwaan dinilai dalam kerangka persidangan pidana. Karena itu, suatu putusan praperadilan tidak otomatis menentukan bahwa surat dakwaan tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Majelis menegaskan bahwa pihak yang mengajukan perlawanan tetap perlu menunjukkan dasar hukum yang secara langsung mendukung permintaan untuk membatalkan dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Dalam perkara Roy Suryo, majelis menyimpulkan bahwa rujukan pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak memberikan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan tuntutan tersebut. Penilaian itu bukan berarti seluruh pokok perkara telah diputus, melainkan berkaitan dengan keberatan prosedural yang diajukan terhadap dakwaan. Dengan ditolaknya perlawanan, dakwaan tetap menjadi dasar bagi proses pemeriksaan lanjutan, dan sidang berlanjut untuk menilai perkara melalui tahapan pembuktian. Sikap majelis tersebut menempatkan putusan praperadilan sesuai lingkupnya serta menghindari anggapan bahwa hasil pemeriksaan praperadilan otomatis mengakhiri proses pidana yang sedang berjalan.
Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima. Amar tersebut dibacakan dalam putusan sela perkara dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan keputusan itu, keberatan yang diajukan melalui perlawanan tidak menghentikan pemeriksaan perkara dan tidak mengubah status surat dakwaan dalam persidangan ini.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggunaan putusan praperadilan sebagai landasan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima tidak didasarkan pada hukum. Putusan praperadilan yang dirujuk pihak terdakwa, menurut penilaian majelis, tidak dapat dipakai begitu saja untuk menyimpulkan bahwa dakwaan dalam perkara yang sedang diperiksa harus dinyatakan tidak sah. Penilaian tersebut menjadi inti alasan majelis menolak perlawanan, bukan penetapan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa.
Amar putusan sela ini perlu dibedakan dari putusan akhir. Majelis belum memutus pokok perkara maupun menentukan kesalahan Roy Suryo. Pada tahap tersebut, hakim menilai keberatan dan dasar yang diajukan untuk mempersoalkan dakwaan. Karena perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima, argumentasi tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan lebih lanjut. Persidangan pun berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan.
Putusan sela juga tidak dengan sendirinya menjadi penilaian menyeluruh atas seluruh bukti, keterangan, atau dalil yang mungkin disampaikan selama sidang. Hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara tetap akan diperiksa dalam rangkaian persidangan, sementara para pihak dapat menyampaikan argumentasi menurut prosedur yang berlaku. Dengan demikian, amar yang dibacakan Christina Endarwati berfokus pada dapat atau tidaknya perlawanan diterima serta relevansi dasar hukum yang digunakan untuk menggugat surat dakwaan.
Perkembangan ini menandai bahwa proses hukum dalam kasus ijazah Jokowi tetap berjalan. Tahap berikutnya akan memberi ruang bagi pemeriksaan materi perkara berdasarkan dakwaan dan tanggapan para pihak.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Roy Suryo | Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Sepak Bola Tangerang: Investigasi Terus Berlanjut | Kemdikbud Pastikan KIP Kuliah Tetap Berlanjut Meski Desil Kemiskinan Berubah






