JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto, menyoroti dasar dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena jaksa mengaitkan dugaan perbuatan Febrie dengan keterangan sejumlah pihak, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang.
Markus menilai jaksa terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry. Menurut dia, keterangan tersebut semestinya diuji lebih dahulu melalui rangkaian pembuktian di persidangan sebelum digunakan untuk membangun konstruksi dakwaan terhadap Febrie. Ia juga menilai hubungan fakta yang disampaikan saksi dan unsur pidana yang didakwakan perlu dijelaskan secara cermat, agar tidak terjadi lompatan kesimpulan mengenai keterlibatan terdakwa.
Secara khusus, Markus menyoroti rumusan tuduhan bahwa Febrie turut serta dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. “Dakwaannya menyebut Febrie turut serta dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum,” ujar Markus. Bagi dia, rumusan itu memuat beberapa unsur yang harus dibuktikan secara terpisah, mulai dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, tujuan memperoleh keuntungan, pihak yang diuntungkan, hingga sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Penilaian tersebut tidak serta-merta menentukan benar atau tidaknya dakwaan, tetapi menempatkan materi dakwaan sebagai hal yang perlu dikaji ulang secara objektif. Pembuktian di pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji konsistensi keterangan Ferry, keterkaitannya dengan tindakan Febrie, serta kecukupan alat bukti yang diajukan jaksa. Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai dugaan pemerasan maupun pencucian uang tetap perlu merujuk pada fakta persidangan dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Markus mempertanyakan konstruksi perkara yang disusun jaksa karena uraian dalam dakwaan, menurut dia, justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa dugaan pemerasan. Ia menilai, keterangan yang dicantumkan dalam dakwaan seharusnya menjadi dasar untuk menjelaskan secara utuh posisi setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, dari uraian itu, Markus melihat Ferry bukan sekadar nama yang muncul dalam rangkaian peristiwa, melainkan pihak yang memiliki keterlibatan aktif sebagaimana tergambar dalam dakwaan jaksa.
Atas dasar itu, Markus mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut disampaikan dengan merujuk pada isi dakwaan, bukan dengan menambahkan peran atau status hukum lain di luar keterangan yang tercantum di dalamnya. Bagi Markus, apabila dakwaan menggambarkan tindakan dan keterlibatan Ferry dalam rangkaian dugaan pemerasan, konstruksi perkara perlu diterangkan secara konsisten. Ia menilai, penjelasan mengenai posisi Ferry penting agar hubungan pihak-pihak yang disebut dan peristiwa yang didakwakan dapat dipahami secara jelas.
Dalam dakwaan, Ferry disebut mengenal Febrie Adriansyah ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung RI. Pada masa itu, Febrie disebut menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya. Keterangan mengenai hubungan tersebut menjadi bagian dari konteks yang disoroti Markus saat mempertanyakan konstruksi perkara. Ia mengaitkan uraian tentang perkenalan dan hubungan keduanya dengan gambaran peristiwa yang disampaikan jaksa dalam dakwaan. Karena itu, Markus menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka, terutama jika uraian dakwaan memang memperlihatkan peran aktifnya dalam rangkaian dugaan pemerasan.
Rangkaian peristiwa terkait pengusaha properti Tan Kian Sen menjadi salah satu titik yang disoroti Markus dalam mempertanyakan dasar dakwaan terhadap Febrie Adriansyah. Berdasarkan uraian jaksa, Febrie dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Ferry terhadap Tan Kian Sen dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Keterkaitan tersebut, menurut dakwaan, dibangun melalui hubungan Ferry dan Febrie. Namun, Markus menilai uraian itu perlu dicermati secara lebih rinci agar dapat diketahui siapa yang sebenarnya berperan aktif dalam peristiwa tersebut.
Markus merujuk pada bagian dakwaan yang menyebut bahwa Tan Kian Sen terlebih dahulu meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry. Dengan demikian, pihak yang dicari untuk ditemui dalam rangkaian peristiwa itu adalah Ferry, bukan Febrie. Fakta tersebut dinilai penting karena menunjukkan alur komunikasi dan pertemuan yang secara langsung melibatkan Ferry dengan Tan Kian Sen. Febrie tidak disebut sebagai pihak yang diminta hadir ataupun menjadi tujuan utama permintaan bantuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian Sen dengan ucapan, “Koko bisa jadi tersangka.” Pernyataan tersebut, sebagaimana tercantum dalam uraian dakwaan, menjadi bagian dari gambaran mengenai cara dugaan tekanan dilakukan. Bagi Markus, fakta mengenai ucapan dan pihak yang hadir dalam pertemuan perlu ditempatkan secara proporsional ketika jaksa menguraikan dugaan pemerasan.
Atas dasar itu, Markus mempertanyakan alasan jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Ia menilai hubungan Ferry dan Febrie saja belum cukup menjelaskan adanya tindakan aktif Febrie dalam pertemuan maupun dugaan tekanan terhadap Tan Kian Sen. Pertanyaan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kecukupan uraian dakwaan dalam menghubungkan peran masing-masing pihak secara jelas, termasuk dasar yang digunakan untuk mengaitkan Febrie dengan tindakan yang disebut dilakukan Ferry.
Markus menyoroti bagian surat dakwaan jaksa yang memuat uraian mengenai fakta-fakta perkara. Menurut dia, penjelasan tersebut belum menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah. Kekurangan itu, sebagaimana pandangan Markus, terutama terlihat pada belum jelasnya keterangan mengenai waktu, tanggal, dan tempat terjadinya peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan. Ia menilai unsur kronologi diperlukan agar pembaca dapat memahami hubungan setiap peristiwa yang disebutkan oleh jaksa.
Selain persoalan waktu dan lokasi, Markus juga mempertanyakan tahapan penyerahan uang yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Ia menilai uraian tersebut belum menjelaskan dengan terang kapan penyerahan berlangsung, di mana proses itu terjadi, siapa saja yang terlibat pada setiap tahap, serta bagaimana hubungan penyerahan uang dan peristiwa lain yang didalilkan. Bagi Markus, rincian semacam itu penting untuk memperjelas alur peristiwa sebagaimana disusun oleh penuntut umum, bukan sekadar menyebut adanya penyerahan uang tanpa penjelasan kronologis yang memadai.
Kritik tersebut kemudian berkaitan dengan pertanyaan utama mengenai dasar jaksa dalam menarik kesimpulan tentang keterlibatan Febrie. Markus mempertanyakan landasan uraian itu apabila fakta-fakta yang disampaikan belum dilengkapi keterangan terperinci mengenai waktu, tanggal, tempat, dan tahapan penyerahan uang. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Markus terhadap isi surat dakwaan yang sedang dibahas. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan pengadilan ataupun fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Penilaian mengenai kecukupan dakwaan dan pembuktian perkara tetap berada dalam proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.







