JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah menangkap 102 tersangka dalam kasus mafia pangan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik yang berkaitan dengan mafia pangan terus dilakukan melalui proses hukum. Jumlah tersangka yang disebutkan menunjukkan cakupan penanganan perkara yang tidak hanya berfokus pada satu pihak atau kelompok tertentu.
Amran juga menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak hanya menyasar pihak eksternal. Di pihak yang terlibat, terdapat oknum dari lingkungan Kementerian Pertanian. Keterangan ini memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum dapat menjangkau siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk mereka yang berada di dalam institusi pemerintah. Namun, informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut belum memuat rincian mengenai identitas para tersangka maupun perkara yang menjerat masing-masing pihak.
Informasi mengenai penangkapan 102 tersangka itu disampaikan Amran di kediamannya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan inti perkembangan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus mafia pangan. Pernyataan itu menjadi perhatian karena menyebut adanya keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Pertanian, selain pihak-pihak dari luar institusi. Penanganan perkara selanjutnya tetap berada dalam ranah aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku. Dengan demikian, keterangan Amran menempatkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap kasus mafia pangan, tanpa merinci bentuk pelanggaran, peran setiap tersangka, atau tahapan perkara yang sedang berjalan.
Keterlibatan internal Kementerian Pertanian menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus mafia pangan yang disampaikan Menteri Pertanian Amran. Menurut keterangan Amran, proses penanganan tidak hanya menyasar pihak di luar kementerian, tetapi juga pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa sejumlah pegawai Kementan telah diberhentikan sebagai langkah administratif dan penegakan disiplin di lingkungan kementerian.
Selain pemberhentian, terdapat pula pegawai yang diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Pernyataan itu menunjukkan bahwa sebagian proses hukum diserahkan kepada lembaga yang berwenang, sehingga penentuan status tersangka tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amran menegaskan bahwa kementerian tidak akan melindungi oknum internal apabila terbukti terlibat. Namun, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara objektif dan memperoleh kepastian berdasarkan bukti.
Amran juga menyebut adanya pejabat dengan jenjang setingkat direktur yang kini berada di penjara. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa proses penindakan dapat menjangkau berbagai tingkatan jabatan, bukan hanya pegawai pelaksana. Keterangan mengenai pejabat tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran penanganan perkara, tanpa mengubahnya menjadi tuduhan baru terhadap individu atau pihak tertentu di luar informasi resmi. Dengan demikian, keterlibatan internal Kementan dalam kasus ini mencakup tindakan administratif berupa pemberhentian serta proses pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan distribusi serta pengadaan pangan berlangsung transparan. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kementerian dan sistem pangan nasional.
Menteri Pertanian Amran menyatakan bahwa 102 tersangka dalam perkara mafia pangan belum tentu menjadi angka terakhir. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila ditemukan pihak lain yang memainkan urusan pangan secara tidak benar, baik melalui praktik yang merugikan masyarakat maupun tindakan yang mengganggu tata kelola sektor pangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Amran menjelaskan, selama dua tahun masa jabatannya sebagai menteri, telah terdapat 102 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Data tersebut menjadi gambaran mengenai langkah penegakan hukum yang telah berlangsung, bukan batas akhir dari proses pemberantasan pelanggaran di bidang pangan.
Dengan menggunakan perhitungan berdasarkan perkembangan selama dua tahun, Amran menyebut jumlah tersangka berpotensi mencapai sekitar 250 orang dalam lima tahun masa jabatan. Angka 250 itu merupakan proyeksi atau perhitungan, bukan jumlah pasti yang telah ditetapkan. Realisasinya akan bergantung pada hasil penyelidikan, ada atau tidaknya pelanggaran baru, serta keputusan aparat penegak hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Penindakan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pihak-pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil dibasmi. Dalam konteks itu, pengawasan terhadap distribusi, harga, dan tata niaga pangan dipandang penting untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen maupun petani. Pemerintah menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan secara terukur, berdasarkan fakta, dan tidak berhenti pada satu kasus atau kelompok tertentu.
Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan harus ditempuh melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran perlu diproses berdasarkan fakta serta bukti yang kuat, sehingga langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mencegah kesalahan dalam penanganan perkara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah.
Saleh menyatakan, proses hukum tidak boleh didorong oleh tekanan atau kepentingan tertentu. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara objektif, dengan menghormati prinsip keadilan dan hak setiap orang selama proses berlangsung. Bukti yang memadai diperlukan agar penetapan tersangka, penyidikan, hingga pemberian sanksi dapat berjalan tepat sasaran. Dengan demikian, pemberantasan praktik mafia pangan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan efek pencegahan bagi pelaku lain.
Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola pangan dan peningkatan produksi. Perbaikan sistem distribusi, pengawasan yang lebih kuat, serta koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menutup celah penyimpangan dari hulu hingga hilir. Peningkatan produksi juga penting agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara berkelanjutan tanpa membuka ruang bagi permainan harga atau manipulasi pasokan. Tujuan akhirnya, kata Saleh, adalah membangun sistem pangan yang sehat dan adil, yang tidak hanya menjamin ketersediaan pasokan, tetapi juga berpihak kepada petani sebagai produsen serta konsumen sebagai penerima manfaat utama.







