JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke kantor Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas kerja sama strategis pemerintah dalam menyediakan rumah rakyat yang tidak hanya layak huni, tetapi juga didukung pemanfaatan sumber energi bersih. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan kebutuhan energi masyarakat.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas konsep kawasan perumahan yang sejak tahap perencanaan telah dirancang terhubung dengan jaringan distribusi gas bumi untuk pelanggan rumah tangga. Melalui jaringan gas atau jargas, penghuni diharapkan memperoleh akses energi yang lebih praktis dan efisien untuk kebutuhan sehari-hari. Penyediaan infrastruktur tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan energi konvensional serta mendukung peningkatan kualitas layanan dasar di lingkungan hunian.
Selain jaringan gas, kawasan itu akan dilengkapi pasokan listrik berbasis pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Kombinasi jargas dan energi surya dipandang dapat menciptakan sistem hunian yang lebih ramah lingkungan, sekaligus membantu mengendalikan biaya energi dalam jangka panjang. Pemerintah berencana menerapkan skema tersebut pada sejumlah kawasan yang dikembangkan pemerintah. Dengan pendekatan terintegrasi, pembangunan rumah rakyat tidak berhenti pada penyediaan bangunan, melainkan mencakup perencanaan infrastruktur energi yang berkelanjutan sejak awal. Maruarar dan Bahlil menyepakati pentingnya koordinasi lintas kementerian agar penyediaan rumah, jaringan gas, serta pembangkit energi terbarukan dapat berjalan selaras. Pertemuan itu disebut berlangsung produktif dan menghasilkan pembahasan awal mengenai langkah lanjutan, lokasi pengembangan, serta model kerja sama yang diperlukan. Pemerintah berharap konsep ini dapat menjadi contoh pembangunan permukiman modern yang memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
Pemerintah menyiapkan konsep hunian pekerja yang menggabungkan kebutuhan tempat tinggal dengan fasilitas energi dalam satu kawasan. Rancangan ini tidak berhenti pada penyediaan rumah, tetapi juga memberikan akses terhadap jaringan gas bumi (jargas) dan pasokan listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan pendekatan tersebut, kawasan hunian diharapkan dapat menjadi lingkungan tempat tinggal yang lebih terintegrasi, karena kebutuhan dasar penghuni dipertimbangkan sejak tahap perencanaan pembangunan.
Gagasan untuk menggabungkan jaringan gas bumi dan pembangkit surya tersebut disebut berasal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bahlil Lahadalia. Integrasi fasilitas energi bersih dalam kawasan perumahan dipandang sebagai langkah besar untuk mempercepat penyediaan hunian. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan rumah dapat dirancang bersamaan dengan dukungan infrastruktur yang menunjang kehidupan sehari-hari, bukan dilaksanakan secara terpisah setelah hunian selesai dibangun.
Manfaat utama konsep tersebut berkaitan dengan upaya memperluas penyediaan rumah, terutama bagi pekerja yang berada di kawasan pusat industri. Kedekatan hunian, kebutuhan energi, dan lokasi aktivitas ekonomi dapat mendukung tersedianya tempat tinggal yang lebih sesuai bagi kelompok pekerja. Selain membantu memenuhi kebutuhan perumahan, kebijakan ini juga membawa perhatian pada penggunaan sumber energi yang lebih bersih melalui pemanfaatan tenaga surya serta akses jaringan gas bumi. Dengan demikian, pembangunan hunian diposisikan sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan perkembangan kawasan industri.
Pemerintah menyiapkan proyek percontohan hunian pekerja terintegrasi di Maluku Utara sebagai respons terhadap kebutuhan tempat tinggal yang semakin penting di kawasan industri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengaitkan pembahasan tersebut dengan peninjauan yang dilakukannya bersama Presiden Prabowo Subianto di wilayah itu. Peninjauan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung perkembangan kawasan industri dan potensi kebutuhan tenaga kerja yang akan muncul.
Kawasan industri di Maluku Utara, yang investasinya telah diawali Bahlil Lahadalia ketika menjabat Menteri Investasi, disebut memiliki kemampuan menyerap banyak tenaga kerja. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk merancang pilot project hunian pekerja yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga didukung jaringan gas bumi (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Integrasi infrastruktur energi itu diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan kawasan hunian yang lebih efisien, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di sekitar pusat industri.
Konsep serupa direncanakan untuk diterapkan di pusat-pusat industri lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi, salah satu rencana yang disebut adalah pemanfaatan proyek Meikarta di atas lahan hibah dari Lippo seluas 30 hektare. Pembangunan serta pembiayaan kawasan tersebut diarahkan kepada Danantara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh lokasi itu masih ditempatkan sebagai bagian dari rencana dan percontohan, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan penyiapan desain, skema pendanaan, koordinasi antarinstansi, serta penetapan tahapan pembangunan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menghubungkan penyediaan hunian, kebutuhan tenaga kerja, dan dukungan energi dalam satu kebijakan pengembangan kawasan industri.
Pelaksanaan program hunian pekerja yang terintegrasi dengan jaringan gas (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) belum memasuki tahap operasional. Pemerintah masih menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan agar proyek tersebut memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lokasi percontohan. Dengan demikian, informasi mengenai program ini masih berada pada tahap persiapan, bukan laporan tentang pembangunan fisik yang telah berjalan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar menyampaikan bahwa kajian serta aturan untuk lokasi percontohan masih dipersiapkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan seluruh ketentuan teknis dan administratif yang akan menjadi acuan pelaksanaan. Proses penyusunan diperlukan untuk memastikan model hunian pekerja dapat menggabungkan kebutuhan tempat tinggal, jaringan gas, dan pemanfaatan energi surya dalam satu rancangan yang terkoordinasi.
Setidaknya terdapat empat hal utama yang masih dimatangkan. Pertama, kebutuhan teknis pembangunan, termasuk rancangan hunian dan integrasi infrastruktur energi. Kedua, regulasi yang mengatur peran, kewenangan, standar, serta mekanisme pelaksanaan program. Ketiga, pemetaan lahan untuk menentukan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan hunian, akses infrastruktur, dan karakteristik kawasan. Keempat, skema pembiayaan yang akan menopang pembangunan serta pengelolaan fasilitas yang direncanakan.
Sumber informasi yang tersedia belum mencantumkan target waktu pelaksanaan di lapangan. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan kapan pembangunan dimulai, berapa lama prosesnya berlangsung, atau kapan hunian dapat digunakan. Posisi kebijakan saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan penyusunan kerangka pelaksanaan. Pemerintah terlebih dahulu perlu merampungkan kajian, aturan, pemetaan lahan, kebutuhan teknis, dan pola pembiayaan sebelum program hunian pekerja berbasis jargas dan PLTS bergerak ke tahap berikutnya.







