TUBAN, JAWA TIMUR — Aktivitas penampungan dan pengolahan pasir silika di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Keberadaan gudang atau lokasi penampungan pasir tersebut dipertanyakan legalitasnya, termasuk kelengkapan perizinan usaha, kegiatan pengolahan, serta aspek persetujuan lingkungan.
Dari pantauan di lokasi, terlihat adanya tumpukan material pasir dalam jumlah besar dan alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perizinan kegiatan, sumber material pasir silika, hingga pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah pihak di tingkat desa disebut turut mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola terkait dokumen perizinan maupun dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Legalitas kegiatan menjadi sorotan
Pemerintah mensyaratkan aspek perizinan dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sementara ketentuan perizinan pertambangan mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Kementerian ESDM juga menegaskan pada 2026 bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya memiliki IUP, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kegiatan, serta kewajiban lainnya sebelum operasional dilakukan.
Apabila aktivitas tersebut ternyata mencakup penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan setelah unsur pelanggaran dan status perizinannya dibuktikan oleh pihak berwenang.
Excavator diduga menggunakan BBM bersubsidi
Selain persoalan legalitas, penggunaan alat berat di lokasi juga memunculkan dugaan penggunaan solar bersubsidi.
Apabila benar BBM bersubsidi digunakan secara tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang berlaku, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, antara lain asal BBM, bukti pembelian, kendaraan atau sarana pengangkutan BBM, serta kesesuaian penggunaan BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Limbah cucian pasir juga perlu diperiksa
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah air bekas pencucian pasir apabila memang terdapat aktivitas pencucian atau pengolahan pasir di lokasi.
Air bekas pencucian pasir dapat membawa material padatan tersuspensi, lumpur, dan sedimen. Jika dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai, air tersebut berpotensi menyebabkan kekeruhan pada saluran air, pendangkalan, mengganggu kualitas badan air, serta memengaruhi organisme yang hidup di dalamnya.
Apabila terdapat kandungan tertentu dari material yang digunakan atau tercampur dengan bahan lain, dampaknya harus diketahui melalui uji laboratorium, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif. Persetujuan lingkungan merupakan prasyarat bagi perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah untuk kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
Bahkan, terdapat regulasi khusus mengenai pengolahan air limbah bagi kegiatan pertambangan, yakni Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022.
Warga dan perangkat desa menunggu kejelasan
Dengan adanya aktivitas tersebut, masyarakat berharap instansi terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan aspek legalitas, tata ruang, keselamatan, dan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, ESDM, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pengecekan langsung apabila terdapat laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:
1. NIB dan perizinan usaha pengelola.
2. IUP/IUPK/SIPB atau izin lain yang sesuai, apabila kegiatan masuk dalam kategori pertambangan.
3. Dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dan jenis kegiatannya.
4. Legalitas sumber pasir silika yang ditampung atau diolah.
5. Kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
6. Sistem pengelolaan dan pembuangan air limbah pencucian pasir.
7. Pengujian kualitas air di sekitar lokasi.
8. Dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat.
9. Kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan apabila terdapat kegiatan pertambangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, maupun dugaan penggunaan BBM bersubsidi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak pengelola maupun instansi terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
> Catatan redaksi: Foto yang menyertai berita menunjukkan aktivitas alat berat dan tumpukan material di lokasi. Foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Status legalitas dan dugaan penggunaan BBM subsidi perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi instansi berwenang.
Dasar hukum utama: UU 3/2020 tentang Minerba (yang telah mengalami perubahan), PP 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan, UU 22/2001 tentang Migas, serta PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







