Kediri, Jawa Timur — Ironi penegakan hukum kembali terjadi. Di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, praktik perjudian sabung ayam justru makin marak dan seolah-olah dilindungi. Aktivitas haram ini bukan dilakukan sembunyi-sembunyi, tapi justru digelar secara terang-terangan, bahkan dipadati tamu dari luar kota.
Pertanyaannya: Apa yang dilakukan aparat? Kenapa dibiarkan?
Dugaan kuat mengarah pada pembiaran sistematis yang sudah berlangsung lama. Dari informasi lapangan, kegiatan ini dikendalikan oleh seorang berinisial STRS, yang dikenal luas sebagai pemain lama dalam jaringan 303 Kediri Raya. STRS disebut sebagai koordinator lapangan (Korlap) sekaligus aktor utama di balik berjalannya arena sabung ayam tersebut.
Warga sekitar sudah lama menyimpan keresahan. Seorang warga yang diwawancarai mengungkapkan kemarahannya:
“Ini bukan baru sehari dua hari, mas. Sudah lama dan makin ramai. Anak-anak muda banyak nongkrong di situ. Kalau dibiarkan, bisa rusak moral generasi kami. Tapi polisi diam saja. Mau sampai kapan begini?” tegasnya, Selasa (09/09/2025).
Keresahan masyarakat nyata. Bukti di lapangan jelas. Tapi aparat Polres Kediri justru bungkam. Diam yang mencurigakan.
Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Apakah perjudian di Kediri kini punya “izin tak resmi” asal ada setoran?
Jika benar aparat tahu dan membiarkan, maka ini adalah bentuk kejahatan terselubung yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan keadilan.
PENEGAK HUKUM WAJIB BERTINDAK — ATAU TURUN SAJA DARI JABATAN!
Institusi kepolisian seharusnya berdiri di depan dalam menjaga moral, hukum, dan ketertiban masyarakat. Tapi dalam kasus ini, Polres Kediri justru gagal total.
Kami mendesak:
Kapolda Jawa Timur,
Propam Mabes Polri,
dan bahkan Kapolri langsung,
untuk segera turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga bermain dalam jaringan ini.
Hentikan pembiaran! Bongkar sampai ke akar-akarnya!
Jangan biarkan praktik perjudian ini mencederai hukum dan merusak masa depan masyarakat Kediri. Jika aparat tetap diam, maka publik berhak menganggap bahwa hukum sudah mati di tangan mereka yang seharusnya menjaganya.
Perjudian sabung ayam bukan hanya kejahatan, tapi simbol kemunduran moral aparat bila tak ditindak.
Ini bukan lagi sekadar peringatan. Ini ultimatum dari rakyat. Bila penegak hukum tidak bisa bekerja, maka rakyat akan bersuara lebih keras. Dan ketika suara rakyat menggema, tak ada kekuasaan yang bisa menahannya. (Red)












