Tudingan Pungli pada Pengurusan Surat Nomor Mesin Kendaraan 1988, Dhony Irawan Desak Polisi Bertindak Cepat

Tuban, 30 Agustus 2025 – Pengurusan surat nomor mesin kendaraan roda empat yang terbit pada tahun 1988 kini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan tentang biaya tinggi yang mencapai Rp 4.800.000. Tak hanya itu, laporan juga mencuatkan dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum petugas Samsat, yang menjadi perhatian serius dari Dhony Irawan, HW.SH.MHE.

 

Melalui surat klarifikasi yang diajukan pada 29 Agustus 2025 kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi, Dhony Irawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap besarnya biaya pengurusan surat kendaraan tersebut. Meskipun sudah lebih dari dua hari sejak surat tersebut dikirimkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak Samsat terkait masalah ini.

 

“Kami menduga ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat yang menjadikan <a href="https://pelitapers.com/pelayanan-kesehatan-tni-di-kanggewot-manifestasi-peran-sosial-tni-untuk-rakyat/”>masyarakat sebagai korban. Kejadian ini jelas menciderai prinsip pelayanan publik yang bersih dan efisien,” ungkap Dhony Irawan.

 

Menurutnya, biaya yang terlalu tinggi ini jauh dari ketentuan yang seharusnya, dan lebih parah lagi, adanya dugaan bahwa oknum petugas Samsat yang terlibat juga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan percaloan dan pungli.

 

Pihak Dhony Irawan, yang berperan sebagai kuasa hukum dari salah satu pemohon, menganggap bahwa tindakan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta prinsip pelayanan publik yang baik. “Praktik seperti ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai citra lembaga pemerintah yang seharusnya melayani rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Dhony Irawan.

 

Selain pungutan liar, yang lebih mencemaskan adalah munculnya percaloan yang mengarah pada sistem yang tidak transparan, serta membebani masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan. Dalam beberapa kasus, masyarakat terpaksa membayar lebih mahal untuk mendapatkan layanan yang seharusnya diberikan dengan biaya yang lebih wajar.

 

“Kami meminta agar pihak Kepolisian, khususnya Kapolri dan Kapolda Jatim, segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Dhony Irawan.

 

Selama ini, masyarakat mengeluhkan lamanya proses dan tingginya biaya yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Hal ini menjadi masalah yang lebih besar ketika disertai dugaan adanya praktik korupsi dan pungutan liar yang semakin memperburuk pelayanan publik di sektor ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Tuban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *