Opini  

Laporan Dugaan Upah di Bawah UMP DKI Jakarta Jadi Sorotan

Jakarta, 19 Mei 2026 — Deru kendaraan pengangkut barang sempat beberapa kali terlihat keluar masuk kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aktivitas itu berlangsung ketika operasional Klinik Utama Sentosa mulai dipindahkan ke wilayah Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Bagi sebagian orang, perpindahan tersebut mungkin tampak seperti relokasi usaha biasa. Namun bagi sejumlah pekerja yang pernah berada di dalamnya, proses itu justru menjadi awal dari persoalan panjang yang hingga kini belum selesai.

Beberapa mantan karyawan mengaku masih mengingat jelas bagaimana meja pelayanan, komputer administrasi, lemari arsip hingga perlengkapan medis dipindahkan satu per satu menuju lokasi baru. Yang membuat mereka kecewa, di tengah proses tersebut sejumlah pekerja yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap diminta membantu mengangkut seluruh aset perusahaan.

“Kami tetap ikut kerja waktu pindahan. Barang-barang klinik dipindahkan semua,” ujar seorang mantan pekerja ketika ditemui bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur.

Menurut pengakuan para mantan pekerja, perpindahan itu tidak hanya menyangkut barang kantor. Sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama juga disebut ikut berpindah ke tempat baru yang diketahui menggunakan nama Klinik Apollo.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja yang kemudian tidak lagi memperoleh kejelasan mengenai status kerja mereka. Sebab menurut mereka, aktivitas usaha terlihat masih berjalan seperti biasa meski menggunakan nama dan lokasi berbeda.

Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku mengalami ketidakjelasan tersebut. Mereka mengatakan sempat diminta menunggu panggilan untuk kembali bekerja setelah proses relokasi selesai dilakukan.

Saat itu, menurut pengakuan mereka, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan resmi mengenai berakhir atau tidaknya hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.

Namun hari demi hari berlalu tanpa kepastian. Tidak ada panggilan kerja, tidak ada surat penempatan baru, dan menurut mereka tidak ada penyelesaian hak pesangon sebagaimana yang diharapkan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu dijanjikan akan dipanggil lagi,” kata salah seorang mantan pekerja.

Merasa nasib mereka menggantung, para mantan pekerja kemudian mencoba mencari penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Proses mediasi sempat berlangsung antara pihak pekerja dan perusahaan.

Dalam proses tersebut, menurut pihak pekerja, telah diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan. Namun sampai sekarang, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.

Persoalan kemudian berkembang lebih jauh ketika para mantan pekerja memberikan kuasa pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur. Organisasi tersebut lalu melayangkan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

Tidak hanya soal pesangon, laporan itu juga menyinggung dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta.

Pihak pendamping mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat laporan yang diajukan.

“Kami mendampingi pekerja berdasarkan data dan bukti yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan itu justru menimbulkan kebingungan baru. Pihak pelapor mengaku belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, tetapi mereka menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi sudah ada gelar perkara. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu kuasa pendamping.

Situasi semakin memicu tanda tanya setelah muncul surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu langsung mendapat respons dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan dasar penghentian tindak lanjut laporan sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap.

Menurut pihak pendamping, jika memang terdapat alasan hukum sehingga laporan tidak bisa diproses lebih lanjut, seharusnya penjelasan tersebut disampaikan secara rinci dan terbuka kepada pelapor.

Selain mempertanyakan penghentian laporan, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, namun para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.

“Kalau memang perusahaan tutup, seharusnya ada pemberitahuan jelas kepada pekerja,” kata salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memastikan apakah perusahaan selama beroperasi telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta administrasi perusahaan lainnya.

Mereka menilai pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak ada hak pekerja maupun kewajiban terhadap negara yang diabaikan.

Dalam laporan yang diajukan, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi sorotan. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan pergantian nama dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon serta tanggungan BPJS.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit. Sebagian dari mereka mengaku kehilangan sumber penghasilan tetap sejak tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Ada yang kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian lainnya masih mencari pekerjaan baru sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah lama kerja di sana. Setelah pindahan malah seperti ditinggalkan,” ujar seorang mantan pekerja.

Suasana kecewa terlihat ketika mereka menceritakan bagaimana perjuangan mencari kejelasan terus dilakukan. Mulai dari mediasi di Disnaker, pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan hingga pendampingan hukum dari LSM, seluruh proses itu menurut mereka belum menghasilkan penyelesaian nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai aturan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus semacam ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut hubungan kerja, relokasi usaha serta kemungkinan keterkaitan operasional antarperusahaan.

Menurutnya, perpindahan lokasi usaha maupun perubahan nama perusahaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila operasional masih memiliki hubungan yang berkelanjutan.

Ia juga menilai pengawasan pemerintah menjadi hal penting untuk memastikan setiap proses relokasi usaha tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar dan persoalan ini selesai dengan adil,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait pengaduan para mantan pekerja tersebut.

📚 Artikel Terkait:

  • <a href="https://pelitapers.com/tmmd-ke-128-wujud-nyata-pengabdian-tni-untuk-rakyat-tim-wasev-tinjau-progres-pembangunan/”>TMMD ke-128 Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Rakyat, Tim Wasev Tinjau Progres Pembangunan
  • <a href="https://pelitapers.com/malam-minggu-satgas-tmmd-ke-128-kodim-1801-<a href="https://pelitapers.com/jalan-cor-tmmd-ke-128-kodim-1801-manokwari-rampung-100-sudah-dapat-digunakan-warga/”>manokwari-nonton-bersama-anak-anak-kampung-tanah-rubuh/”>Malam Minggu, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Nonton Bersama Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh
  • Pembangunan RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Masuk Tahap Pemasangan Pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *