NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kini berada di bawah tekanan publik yang kian kuat. Program yang seharusnya berjalan sesuai koridor aturan justru diduga tidak sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran, khususnya pada tahun 2025.
Nama oknum pejabat berinisial RS menjadi sorotan dalam polemik ini. Sebagai sekretaris dinas yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, posisi RS dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan DAK yang kini dipertanyakan.
Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan pelanggaran pagu anggaran tahun 2025. Sejumlah indikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara batas anggaran yang ditetapkan dengan realisasi di lapangan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa prinsip disiplin anggaran tidak dijalankan secara konsisten.
Tak hanya itu, perencanaan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis serta lemahnya pengawasan internal semakin memperkuat gambaran adanya celah serius dalam tata kelola. Sistem kontrol yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman justru dinilai tidak efektif.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara. Mengingat DAK merupakan dana publik, setiap ketidaksesuaian dalam penggunaannya berpotensi berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak bisa dianggap ringan. Sejumlah ketentuan yang relevan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
- Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
- Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif berat, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi strategis.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan indikasi serius yang tidak boleh diabaikan. “Ketika batas anggaran dilanggar, itu berarti sistem pengendalian tidak berjalan. Ini persoalan mendasar,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Ketiadaan penjelasan ini justru memperkuat tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh.
Desakan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan semakin menguat. Publik menuntut transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan dana publik harus bebas dari penyimpangan demi menjaga kepercayaan masyarakat.








