Tulungagung | Kasus dugaan praktik pungutan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kini memasuki tahap baru. Aparat penegak hukum resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatot Sunu dan seorang ajudannya yang diduga berperan sebagai pihak yang menagih dana kepada sejumlah pejabat dinas.
Kedua tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus didalami.
Dalam penyelidikan sementara, disebutkan bahwa sejak sekitar September lalu Gatot Sunu diduga meminta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani dokumen berupa fakta integritas atau surat kesanggupan terkait program tertentu. Dokumen tersebut dilaporkan tidak mencantumkan tanggal, sehingga diduga dapat digunakan sewaktu-waktu terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Selain itu, Gatot Sunu juga diduga menjanjikan penambahan anggaran kepada sejumlah dinas atau OPD. Namun dalam praktiknya, ia disebut meminta bagian hingga sekitar 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Jika tidak dapat dipenuhi, nilai tersebut tetap dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan di kemudian hari.
Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, ajudan yang kini juga menjadi tersangka diduga memiliki peran penting sebagai penagih kepada kepala dinas atau OPD saat dana tersebut dibutuhkan.
Penyidik juga masih menelusuri sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut, termasuk pengadaan jasa kebersihan dan keamanan melalui perusahaan tertentu, serta pengadaan alat kesehatan di RSUD Iskak.
Penangkapan Gatot Sunu sendiri disebut terjadi saat ia berada di dalam mobil. Setelah diamankan oleh petugas, ia langsung dibawa untuk pemeriksaan awal di Sidoarjo sebelum proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik di Mapolres Tulungagung.
Selain itu, aparat juga masih mendalami dugaan lain yang berkaitan dengan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
- Ungkap Dugaan Pelanggaran Kafe Berkedok Restoran, Jurnalis di Banggai Mengaku Alami Intimidasi dan Ancaman
- Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)
- Bangun Gapura dari Uang Siswa? Kebijakan SMP Negeri 2 Nganjuk Dipertanyakan, Potensi Jerat UU Tipikor No.31 Tahun 1999












