Yosowilangun Kidul dalam Cengkeraman Togel: Saat Negara Diam, Hukum Dikhianati, dan Aparat Diduga Membiarkan Kejahatan

Lumajang, Jawa Timur — Di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, hukum tidak hanya tumpul—ia seolah sengaja ditidurkan. Judi togel diduga beroperasi terang-terangan, masif, dan tanpa perlawanan negara, seakan undang-undang kehilangan makna di hadapan uang haram. Negara hadir dalam administrasi, tetapi menghilang total dalam penegakan hukum.

Praktik perjudian ini diduga kuat dikendalikan oleh sosok berinisial Heri/Hery, yang oleh warga disebut sebagai pengatur utama jaringan togel setempat. Aktivitas ini bukan lagi operasi bawah tanah, melainkan industri kejahatan terorganisir dengan omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—sebuah skala yang mustahil bertahan tanpa sistem rapi dan perlindungan kuat.

Setiap hari, uang mengalir lancar dari pengecer ke koordinator. Tanpa razia. Tanpa penindakan. Tanpa rasa takut. Dalam situasi seperti ini, publik berhak menyimpulkan satu hal: hukum memilih menyingkir.

Judi Siang-Malam, Aparat Membisu: Pembiaran yang Terlalu Terang untuk Disebut Kebetulan

Transaksi togel berlangsung siang bolong hingga larut malam, dilakukan secara manual maupun melalui media daring. Pengecer beroperasi bebas di tengah permukiman warga, tanpa bayang-bayang penegakan hukum, seolah telah mengantongi “jaminan keamanan” tak tertulis.

Dari sinilah muncul dugaan serius dan mengkhawatirkan:
oknum anggota Polsek Yosowilangun diduga menjadi bekingan praktik judi togel.

Dugaan ini menguat bukan oleh isu kosong, melainkan oleh fakta telanjang berupa pembiaran berkepanjangan. Ketika sebuah kejahatan berlangsung lama, diketahui publik, dan tetap tak tersentuh, maka pertanyaan yang wajar bukan lagi “apakah ada pelindung”, melainkan “siapa yang melindungi”.

“Kalau tidak ada yang membekingi, judi sebesar ini sudah lama ditindak. Semua tahu, tapi hukum seperti sengaja memalingkan wajah,” ujar seorang warga dengan nada marah dan putus asa.

Membekingi Judi Bukan Kelalaian—Itu Pengkhianatan

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan rakyat.
Ini adalah kejahatan berlapis:
perjudian + penyalahgunaan wewenang + pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Dalam kondisi ini, aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga berubah menjadi tameng bandar, sementara rakyat kecil menanggung seluruh dampak sosialnya:
keluarga hancur, ekonomi runtuh, jeratan utang, konflik rumah tangga, hingga ledakan kriminalitas turunan.

Hukum Cepat pada Rakyat Kecil, Lumpuh di Hadapan Bandar?

Kemarahan publik kini mencapai titik kritis. Warga Lumajang mempertanyakan dengan nada menuntut dan tak lagi bisa dibungkam:

  • Mengapa rakyat kecil mudah diproses hukum, sementara bandar bebas berkeliaran?
  • Mengapa hukum tampak takut pada uang judi?
  • Masihkah institusi penegak hukum berpihak pada rakyat, atau telah tunduk pada kepentingan gelap?

Pertanyaan-pertanyaan ini adalah alarm keras atas krisis kepercayaan publik yang semakin dalam dan berbahaya.

Jerat Pidana Menanti: Bukan Hanya Bandar, Tapi Juga Pembekingi

Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukum tidak ringan dan tidak bisa ditawar:

  1. Pasal 303 ayat (1) KUHP
    Menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian.
    Ancaman: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  2. Pasal 303 bis KUHP
    Keikutsertaan dalam perjudian.
    Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
  3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE
    Perjudian melalui media elektronik.
    Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
  4. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
    Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
  5. Pasal 55 dan 56 KUHP
    Turut serta dan membantu tindak pidana, termasuk peran bekingan.
  6. PP Nomor 1 Tahun 2003 & Kode Etik Profesi Polri
    Oknum aparat terancam sanksi etik terberat: PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Desakan Terbuka: Propam Harus Bertindak, Bukan Sekadar Klarifikasi

Publik menuntut Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Mabes Polri untuk berhenti berlindung di balik pernyataan normatif. Yang dibutuhkan bukan klarifikasi, melainkan penyelidikan terbuka, independen, dan berani, termasuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum internal.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan sangat berbahaya:
di Lumajang, hukum bisa dikalahkan oleh bandar.

Negara tidak boleh kalah oleh judi.
Polisi tidak boleh menjadi pelindung kejahatan.
Jika ini dibiarkan, keadilan benar-benar mati di Yosowilangun Kidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *